Minggu, 04 Januari 2009

JURNAL EDUCATION CENTER

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2005TENTANGGURU DAN DOSENDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikanadalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa danmeningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmupengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradabberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahanyang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampumenghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahankehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukanpemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secaraterencana, terarah, dan berkesinambungan;c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dankedudukan yang sangat strategis dalam pembangunannasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksudpada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesiyang bermartabat;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);Dengan Persetujuan Bersama